Memahami Apa Itu Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

Apa itu riba – Apakah Sahabat pernah mendengar istilah riba? Rasanya istilah itu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat saat ini. Di mana teknologi sudah merambah industri keuangan. Wajar saja bila saat ini sudah banyak sekali penyedia jasa pembiayaan, dengan ketentuan yang bersaing dan pastinya semakin memanjakan para calon konsumen.

Akan tetapi, apa Sahabat tahu arti riba sebenarnya? Yuk kita kenali lebih dalam bareng artikel ini!

Apa Itu Riba?

Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

Adapun ulama dan juga penyair dari Mesir Sayyid Quthb menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu riba dalam bukunya yang berjudul “Tafsir Ayat-Ayat Riba”. Menurutnya, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo.

Masih menurut Sayyid Qutb, menurutnya sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah sangat kecil, tetap akan berlipat secara alami semakin bertambahnya waktu.

Sayyid Qutb pun berpendapat bahwa keberadaan riba adalah halangan dalam usaha secara aktif dan bertentangan dengan keadilan dan persamaan.

Dasar Hukum Riba

Setelah mengetahui pengertian riba, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum riba adalah haram. Tidak hanya dalam al-Quran, tetapi sumber hukum lain pun mengatakan hal yang sama.

Oleh sebab itu, setidaknya ada 3 dasar hukum riba, sebagai berikut:

  1. Al-Baqarah ayat 275 dan 276

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: “Allah memusnahkanriba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276)

Pada sasar hukum riba pertama di atas, dapat dilihat bahwa riba merupakan sesuatu yang secara jelas tertulis sebagai hal yang dimusnahkan.

Sebagai manusia yang memiliki sikap tauhid, sudah senormalnya untuk menghindari diri dari hal yang tidak diperbolehkan oleh Allah.

Tidak berhenti di situ, pada ayat sebelumnya Allah juga telah memberitahu akibat yang dihadapi apabila seseorang tetap memaksa untuk melakukan kegiatan riba.

  1. Al-Baqarah ayat 278

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (al-Baqarah: 276).

Dasar hukum riba selanjutnya ialah al-Baqarah ayat 278. Sebagaimana yang telah tertera dalam terjemahan, Allah kembali lagi mengingatkan manusia untuk tidak berinteraksi dengan hal yang berpotensi riba.

Manusia yang dimaksud pada ayat di atas tentu hanyalah manusia yang memiliki iman.

  1. An-Nisa ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu,” (an-Nisa: 29)

Dasar hukum riba terakhir ialah surat an-Nisa ayat 29. Dalam ayat ini, Allah kembali berbicara pada manusia yang memiliki iman untuk tidak memperoleh uang dan harta berharga dengan cara yang tidak benar.

Karena riba memberi dampak yang merugikan kepada pihak peminjam, tentunya riba bukanlah cara memperoleh harta yang benar.

Penulisan ulang artikel @revanifals.com

Referensi:

Ibnu Syarif, Mujar. (2011). Konsep Riba Dalam Alquran dan Literatur Fikih. Malaysia:Universitas Malaya.

Aravik, Havis. (2018). “Pemikiran Ekonomi Sayyid Qutb”. Palembang: Perbankan Syariah STEBIS IGM

Artikel referensi:

@wakalahmu.com

Referensi:

Ibnu Syarif, Mujar. (2011). “Konsep Riba Dalam Alquran dan Literatur Fikih”. Malaysia:Universitas Malaya.

Aravik, Havis. (2018). “Pemikiran Ekonomi Sayyid Qutb”. Palembang: Perbankan Syariah STEBIS IGM

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai